"Kebijakan politik hukum tidak usah dibeda-bedakan. Penegak hukum harus bisa memilah-milah mana masyarakat kecil mana masyarakat yang mempunyai gelar," ujar Kepala BNN Anang Iskandar usai seminar hasil survei nasional penyalahgunaan narkoba 2014 di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (17/11/2014).
Menurutnya saat ini pemakai narkoba sudah memiliki payung hukum. Sehingga bagi pecandu narkoba harus jalani rehabilitasi selama proses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu Anang enggan menjawab hukuman yang setimpal untuk guru besar bidang hukum Unhas tersebut. Lantaran hingga kini polisi belum menetapkan status hukum.
"Inikan belum hasil ya, nanti kita tunggu hasilnya," tutup Anang.
(edo/ndr)