Tokoh Agama Dukung Batas Usia Minimal Menikah Wanita Jadi 18 Tahun

Tokoh Agama Dukung Batas Usia Minimal Menikah Wanita Jadi 18 Tahun

- detikNews
Selasa, 18 Nov 2014 14:51 WIB
Quraish Shihab (dok.detikcom)
Jakarta - Sidang uji materi UU Perkawinan mengenai usia nikah minimal bagi perempuan kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Tiga ahli dari perspektif agama setuju bahwa usia 16 tahun terlalu muda bagi perempuan untuk menikah.

MK mendatangkan 2 ahlinya dalam sidang pada Selasa (18/11/2014), di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus yaitu dari Konferensi Wali Gereja Indonesia, Pastur Probo Tamtomo dan dari Walubi, Suhardi Sanjaya. Sementara pihak pemohon mendatangkan saksi ahli ulama besar Islam, Quraish Shihab.

"Alquran dan sunah nabi tidak menetapkan usia tapi pada tujuan pernikahan. Pernikahan akan ditangguhkan sampai dia mampu secara materi dan mental. Sakinah bisa terwujud antara kerjasama dan musyawarah suami istri," kata Shihab.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak bisa tergambar anak usia 16 tahun bisa musyawarah dengan suaminya, itu musyawarah yang timpang. Tidak tergambar ia bisa bertanggung jawab menyangkut rumah tangga, bukan hanya soal kebersihannya. Titik berat yang harus ditinjau apakah yang bersangkutan bisa bertanggung jawab atau tidak," imbuhnya.

Menurut Shihab, banyak para ulama yang menjadikan pernikahan Nabi Muhammad SAW dengan Siti Aisyah, yang pada saat itu masih berusia 12 tahun, sebagai dasar 'perolehan izin' untuk menikahi perempuan muda. Shihab pun mengingatkan, Nabi Muhammad SAW merupakan sosok yang istimewa dan menyebut orang yang menyamakan dirinya dengan Rasulullah adalah orang yang angkuh.

"Tidak semua apa yang dilakukan Nabi kewajiban atau anjuran buat kita karena ada hal-hal khusus yang tidak boleh dilakukan atau dicontoh. Seperti saat beliau tidur, tidak batal wudhunya. Beliau bilang saya berbeda karena mata saya tertutup, hati saya tidak," kata Shihab.

Catatan lain adalah bahwa dalam mengikuti keteladan Nabi Muhammad SAW, ada 4 fungsi lainnya selain sebagai keteladan rasulnya. Dua yang boleh ditiru adalah fungsi teladan Nabi Muhammad SAW sebagai anggota masyarakat, dan fungsi Nabi Muhammad SAW sebagai manusia.

"Banyak pakar yang mengatakan tidak boleh diikuti beliau gondrong (fungsi teladan anggota masyarakat), tapi tidak kita ikuti karena Indonesia tidak memiliki budaya lelaki gondrong. Contoh fungsi sebagai manusia, beliau diizinkan oleh Allah untuk membawa 9 wanita. Siapa yang bisa mengikuti, punya 4 istri saja banyak syaratnya," tuturnya.

Shibab mengingatkan bahwa anak anak yatim yang mendapat harta kekayaan dari ayahnya meski sudah akil balig masih harus diwakilkan oleh walinya sampai ada pengujian terhadap tanggung jawabnya. Menurutnya, soal akil baliq juga bukan semata-mata dilihat dari kesiapan fisiknya namun juga kesiapan mental seseorang.

"Kalau harta saja demikian perlakuannya bagaimana dengan manusia? Seseorang yang diberikan tanggung jawab bukan hanya dilihat dari usianya," jelas Shihab.

Pastur Probo menyatakan hal yang sama dari sudut pandang agama Katolik. Menurut Probo, usia 16 tahun masih terlalu muda bagi perempuan untuk mengemban tanggung jawab membina rumah tangga.

"Menurut kami batasan usia yan telah ditentukan lebih pada kematangn biologis dan belum atau kurang dikaitkan dengan kematangan pribadi. Dari banyak pengalaman yang kami temui, Usia 16 tahun masih belum mencukupi. Penting batas usia di mana mempelai benar-benar mampu mengemban tanggung jawab terutama dalam sisi psikologis dan juga ekonomi. Kami mendukung peninjauan kembali pasal 7 ayat 1 dan 2," papar Purbo dalam kesempatan yang sama.

Sementara pemuka agama Budha yang diwakili Walubi, Suhardi Sanjaya menyoroti bagaimana usia pernikahan sebelum umur 18 tahun dapat membahayakan kesehatan perempuan dan calon bayinya ketika hamil. Terkait pendidikan, wajib belajar 12 tahun pemerintah di mana terwujud di usia 18 tahun disebut Suhardi menjadi bekal yang penting sebagai bekal menjadi ibu rumah tangga.

"Hukum Budha selaras dan tidak bertentangan dengan iptek, termasuk ilmu kesehatan. Perkembangan Iptek usia wanita menikah minimal 18 tahun yang dianggap telah siap dalam psikologis, dan siap fisik. Didasari dengan medis, apabila perempuan hamil sebelum 18 tahun akan berebutan gizi dengan janinnya," sebut Suhardi dalam kesaksiannya.

"Pendidikan wajib belajar 12 tahun sesuai dengan yang dicanangkan pemerintah selesai di usia 18 tahun. Jika sudah memenuhi itu maka ia akan punya bekal dan siap menjadi ibu," sambungnya.

Sidang kali ini dipimpin oleh hakim konstitusi Arief Hidayat. Hadir pula perwakilan dari para pemohon uji materi UU Perkawinan ini yakni dari Yayasan Kesehatan Perempuan, Yayasan Pemerhati Hak Anak dan Koalisi Perempuan Indonesia. Sidang akan dilanjutkan pada 2 Desember mendatang.

Pemohon mengguggat pasal 7 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal tersebut mengatur mengenai batas usia calon mempelai menikah yakni pria minimal 19 tahun, dan perempuan minimal sudah berusia 16 tahun.ο»Ώ

(ear/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads