Setjen: Interpelasi Tak Dibacakan Karena Salah Prosedur
Selasa, 18 Jan 2005 14:28 WIB
Jakarta -
Sekjen DPR Faisal Djamal menyatakan, surat usulan penggunaan hak interpelasi tidak dibacakan karena terjadi kesalahan prosedur. Surat yang diterima Setjen berisi usul penggunaan hak jawab, bukan interpelasi.Faisal menyampaikan hal itu usai sidang paripurna DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2005). Faisal lantas menjelaskan perbedaan antara hak interpelasi dengan hak bertanya.Hak bertanya merupakan hak anggota Dewan perorangan untuk menanyakan kebijakan pemerintah. Usul hak bertanya tidak dibacakan dalam Rapat Paripurna. Usul yang diterima pimpinan langsung diserahkan pada Presiden untuk kemudian dijawab pada yang bersangkutan. Sementara hak interpelasi merupakan hak DPR secara institusi dan minimal ditandatangani oleh 13 orang. Karena merupakan hak DPR secara institusi, usul penggunaan hak ini dibacakan dalam rapat paripurna. "Dalam perihal surat yang kita terima disebutkan mengajukan hak bertanya. Sedangkan pemahaman yang dipakai oleh pengusul adalah hak interpelasi. Maka harus diklarifikasi mana yang sebenarnya akan diajukan," kata Faisal. Faisal menegaskan tak ada muatan politik terkait gagalnya pembacaan surat usul interpelasi. Direncanakan surat itu akan dibacakan dalam rapat paripurna Rabu (19/1/2005) besok. "Ini hanyalah masalah prosedur dan mekanisme," katanya.Sementara inisiator usul interpelasi dari FKB, Helmy Faishal ketika dikonfirmasi menyatakan, pihaknya mengusulkan penggunaan kedua hak DPR. "Kita tetap akan mengajukan hak bertanya. Tetapi jika jawaban presiden tak memuaskan kita akan mengajukan interpelasi," jelasnya.
(iy/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































