Belasan hakim yang terungkap berselingkuh sebagian dipecat, sebagian lagi diskorsing. Terakhir yaitu hakim Pengadilan Negeri (PN) Demak, Jawa Tengah berinisial TI yang digerebek warga tengah berduaan di kamar dengan instruktur senam.
"Itu bejat hakim, dia mewakili setan saat itu. Nggak benar itu," kata ulama kawakan, Quraish Shihab.
Hal itu disampaikan di sela-sela sidang uji materi UU Perkawinan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya dihukum lebih berat dari yang bukan hakim karena dia seharusnya menegakkan hukum yang benar, tidak melanggar hukum. Tapi kalau dia melanggar hukum jadi dosanya 2 kali," tegas Quraish.
Dengan banyaknya kasus tersebut, Quraish meminta lembaga terkait memberikan pembinaan yang serius, terutama sebelum menjadi hakim.
"Pemecatan itu boleh jadi sebagai salah satu bentuknya (hukuman). Kita lihat bagaimana kasusnya," tegas Quraish.
Pada 18 September lalu, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memecat hakim ad hoc pada Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta, Johan Erwin karena terbukti berselingkuh selama 10 tahun. Usai persidangan, Johan yang juga dosen itu tak mau berkomentar sedikit pun terkait putusan MKH kali ini kepada media. Ia bahkan terus menutupi wajahnya dengan tangan.
Sebelumnya, MKH juga menggelar sidang terhadap hakim Puji Rahayu yang berselingkuh dengan Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin Jumanto. Di kasus itu, Puji dan Jumanto akhirnya dipecat pada Maret 2014 lalu.
Publik juga masih teringat dengan ulah hakim Pengadilan Agama Tebo, Mastuhi yang berselingkuh dengan hakim Pengadilan Negeri Tebo, Elsadela. Mirisnya, mereka bahkan sempat bercinta di dalam ruang sidang, tempat di mana keadilan ditegakkan. Keduanya lalu dipecat.
Catatan buruknya moral hakim tidak hanya sampai di situ. Masyarakat juga masih terngiang dengan perilaku hakim Vica Natalia yang berselingkuh dengan hakim Agung Wicaksono. Di kasus itu, Vica dipecat dan hakim Agung diskorsing selama 2 tahun.
(asp/nwk)