2 Mahasiswi yang Terlibat Kasus Sabu Guru Besar Unhas akan Dikeluarkan

2 Mahasiswi yang Terlibat Kasus Sabu Guru Besar Unhas akan Dikeluarkan

- detikNews
Selasa, 18 Nov 2014 12:59 WIB
Dok Detikcom
Makassar -

Dua mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi dan Manajemen (STIEM) Bongaya, yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika bersama guru besar Unhas Prof Musakkir, yakni NI dan AN, akan dikeluarkan dari almamaternya atas perbuatannya yang dinilai mempermalukan kampusnya.

"Pihak kampus akan mengeluarkan keduanya apabila status keduanya sudah ditetapkan tersangka oleh polisi, apa yang telah dilakukan oleh kedua mahasiswi tersebut telah mencoreng nama baik kampus," ujar Abdul Mansyur, Asisten Pembantu Ketua III STIEM Bongaya dalam keterangannya
pada wartawan, selasa (18/11).

NI diketahui berstatus mahasiswi jurusan Manajemen angkatan 2013 dan AN mahasiswi jurusan Manajemen angkatan 2014. Dalam penggerebekan anggota Satnarkoba Polrestabes Makassar, NI didapati berada di kamar 312 hotel Grand Malebu di jalan Bontomanai, bersama MS, Guru Besar
Ilmu Hukum Univ. Hasanuddin dan IA dosen Hukum Unhas, sedangkan AN didapati bersama AS di kamar 308.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Endi Sutendi pada detikcom menyebutkan status MS, NI dan AN masih dalam proses pengkajian sebelum ditetapkan pasal terkait. Sementara tiga lainnya: AS dikenakan Pasal 114 dan pasal 127 KUHP, IS pasal 112 dan pasal 127 KUHP, HI dikenakan
pasal 132 dan pasal 127 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp 800 juta.

(mna/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads