Penangkapan berlangsung Selasa (10/11) pekan lalu. Berdasarkan pengakuan S solar tersebut didapat dari sisa-sisa kapal dan pengangkutan BBM resmi. S membeli Rp 6 ribu dari pihak yang menjual solar-solar itu.
"Kemudian dia menjual kembali Rp 9 ribu kepada nelayan," kata Kasubdit V Tipiter Kombes Agus Santoso di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selas (18/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya pengakuannya ada yang beli drum-an, jerigen," kata Agus.
Menurut Agus, di tengah kenaikan harga BBM, upaya penimbunan kemungkinan tetap ada. Ini dipicu beberapa pihak yang mencari bahan bakar murah.
"Pasti ada, semua cari harga murah," ujar Agus.
Saat ini penyidik berupaya mengembankan penyidikan untuk mencari asal usul solar yang ditimbun S. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal penimbunan ilegal (pasal 23 UU 22/2001).
(ahy/slm)