Usul Interpelasi SK Wapres Tak Dibacakan dalam Paripurna DPR

Usul Interpelasi SK Wapres Tak Dibacakan dalam Paripurna DPR

- detikNews
Selasa, 18 Jan 2005 14:11 WIB
Jakarta - Surat usulan penggunaan hak interpelasi terhadap Surat Keputusan (SK) Wakil Presiden tidak dibacakan Sekretariat Jenderal (Setjen) dalam sidang paripurna DPR. Rapat paripurna DPR dihadiri 280 dari 545 anggota DPR. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Soetardjo Soejogoeritno itu digelar di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2005).Dalam rapat tersebut hanya dilakukan pembacaan laporan kunjungan kerja Komisi saat reses kemarin dan juag penetapan tim pengawasan bantuan Aceh DPR.Padahal sebelumnya Ketua DPR Agung Laksono telah berjanji akan membacakan surat interpelasi itu. Surat telah diajukan ke Agung Laksono, Senin (17/1/2005) kemarin.Soetardjo saat ditanyakan alasan tak dibacakan surat itu mengaku tak pernah menerima surat interpelasi. "Saya tak pernah dengar. Lebih baik cek lagi pada Sekretariat," katanya.SK Wapres yang dimintakan interpelasi yakni SK Wapres/Ketua Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi Nomor 01 Tahun 2004. Anggota Dewan menilai SK tersebut menyalahi aturan ketatanegaraan. Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra mengakui ada kekeliruan dalam SK tersebut. (iy/)


Berita Terkait