Kasus bermula saat APBD Seluma mengalokasikan dana pengadaan pakaian dinas harian (PDH) Rp 2,4 miliar pada 2007. Anggaran itu akan dibelikan bahan dasar PDH, ikat pinggang, celana olah raga dan kaos olah raga sebanyak 5 ribu unit. Anehnya, dalam proyek itu Mulkan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan tidak melalui prosedur sesuai aturan.
Di sinilah Mulkan main mata dan melakukan anggaran penggelembungan harga per satuan. Tidak hanya itu, banyak seragam yang tidak sampai ke PNS dan tenaga honorer dengan memanipulasi tandatangan serah terima pakaian. Bahkan, Tajudin juga membuat baju seragam di bawah mutu berupa bahan yang tidak bagus dan jauh dari standar kualitas yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun," putus majelis hakim sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (18/11/2014).
Selain itu, Tajudin juga dihukum membayar denda Rp 200 juta. Jika tidak mau membaya denda Rp 200 juta maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.
"Menghukum pula terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 716 juta dikompensasikan dengan uang yang telah dititipkan Rp 750 juta," putus majelis hakim yang terdiri dari ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota majelis MS Lumme dan LL Hutagalung pada 9 Desember 2011.
Ternyata korupsi Tajudin bukan hanya di kasus seragam PDH tetapi juga di kasus dana rehabilitasi bencana pada 2010. Tajudin memarkup anggaran pembangunan jalan, gorong-gorong dan infrasturktur lainnya yang rusak karena bencana. Pada 26 September 2013, Tajudin dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara yang dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu pada 10 Desember 2013.
ο»Ώ
(asp/try)