Hal yang belum seiya sekata antara KMP dan KIH itu adalah terkait kapan fraksi-fraksi Koalisi Indonesia Hebat akan menyetorkan nama anggotanya yang terdaftar di setiap alat kelengkapan dewan (AKD). Poin nomor 1 dari kesepakatan menyebutkan bahwa KIH akan segera mengisi AKD, tanpa dijelaskan waktunya apakah sesudah atau sebelum revisi UU MD3.
"Bersepakat dan setuju untuk segera mengisi penuh anggota anggota Fraksi pada 11 (sebelas) Komisi. 4 (empat) Badan dan 1 (satu) Majelis Kehormatan Dewan/MKD sehingga secara kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat segera bekerja sesuai fungsi-fungsinya secara optimal," bunyi poin satu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah konfirmasi ke mereka untuk mengisi semua AKD," ujar Fadli saat berbincang.
Hanya saja, pernyataan Fadli ini berbeda dengan kubu Koalisi Indonesia Hebat. KIH menginginkan agar fraksi-fraksi hanya menyetor nama ke Badan Legislasi dan Badan Anggaran. Alasannya adalah Baleg merupakan pintu masuk revisi UU MD3 yang menjadi deal dari kesepakatan islah dua kubu.
Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella ingin saat ini semua pihak fokus ke revisi UU MD3 terlebih dahulu. Rio meminta pimpinan DPR memaklumi KIH yang menunda penyetoran nama ke semua AKD ini.
"Sabar lah. Sekarang kita masuk di Baleg dan Banggar terlebih dahulu supaya semua fokus di UU MD3," ucap Rio kepada detikcom.
Apakah ini merupakan bentuk ketakutan KIH bahwa akan dijebak oleh KMP?
"Tidak, tidak mungkin. Sudah disampaikan ke publik, sudah tanda tangan," jawabnya.
Kesepakatan yang tidak mengatur secara detil waktu penyerahan nama anggota di semua AKD menjadi celah bagi kedua kubu untuk menyiasati deal islah ini. Baik KMP dan KIH masih bisa berpegang dengan argumennya masing-masing dan bukan tak mungkin mengakibatkan ketegangan baru.
Hal ini tentu saja menjadi hal yang mengganjal semangat persatuan dan perdamaian yang sudah ditampilkan ke publik saat meneken kesepakatan damai di Gedung DPR, Senin (17/11) kemarin. Perbedaan pendapat ini menjadi hal yang belum tuntas dari islah-nya KMP dan KIH.
Pembuktian dari kesepakatan yang diteken kemarin akan terlihat di sidang paripurna hari ini. Apakah fraksi-fraksi KIH akan menyerahkan nama anggota di semua AKD atau kah hanya di Baleg dan Banggar? Atau akankah DPR tetap membahas revisi UU MD3 meski KIH tak menyetor nama di seluruh AKD?
Mari kita nantikan, dan berharap bahwa islah yang diteken oleh KMP dan KIH tak sebatas 'kesepakatan setengah hati'.
(imk/rmd)