"Diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan mengenai kronologis kegiatan pengadaan tersebut yang diduga yang bersangkutan terlibat mengatur proyek tersebut termasuk penerimaan fee dari pemenang lelang," ucap Kapuspenkum Tony T Spontana saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2014).
Wawan diperiksa sebagai Komisaris PT Bali Pasifik Pragama. Tim dari Kejagung telah memeriksa Wawan dari pukul 14.00 WIB. Ketika keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.30 WIB, Wawan yang mengenakan baju tahanan hanya bungkam dan masuk ke dalam mobil tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, saat ini Wawan menjadi tahanan KPK. Pihak KPK juga masih melakukan proses penyidikan beberapa kasus yang menjerat Wawan. Sehingga Kejagung hanya bisa melakukan pemeriksaan terhadap Wawan di KPK.
(dha/rmd)