Laporan tertulis itu resmi disampaikan Mara Salem Harahap, ketua LSM Lembaga Aspirasi Seruan Peduli Rakyat ke Polres Simalungun di Desa Pematang Raya, Kecamatan Raya, Senin (17/11/2014).
"Kita sudah resmi melaporkan ke polisi. Kita lampirkan penjabaran APBD tahun anggaran 2014," ujar Mara Salem Harahap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak yang tidak sesuai dengan perundang-undangan. Selain melanggar UU Tindak Pidana Korupsi juga melanggar Permendagri tentang pengelolaan keuangan daerah dan tentang penyusunan anggaran APBD," jelas Mara Salem Harahap.
Mara Salem mengungkapkan, Pemkab Simalungun tidak belajar dari pengalaman tahun 2013. Dimana, ada temuan hasil pemeriksaan BPK terkait jalan-jalan wartawan ke Padang, Sumatera Barat.
"Ini sudah berluang-ulang terjadi. Mereka tidak pernah belajar dari pengalaman tahun lalu. Laporan ini agar ada efek jera," urai Mara Salem Harahap.
Sebagai terlapor adalah Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika Pemkab Simalungun sebagai kuasa pengguna anggaran. Harahap menyinggung, besarnya penggunaan anggaran untuk media massa. Di uraian APBD TA 2014 ada sebesar Rp 3,4 miliar untuk program kerja sama informasi dengan media massa.
"Dana sebesar itu saya rasa terlalu berlebihan dan boros. Penggunaannya untuk apa," ucap Harahap.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wilson B Pasaribu mengaku belum menerima laporan tertulis tersebut.
"Belum ada informasinya. Atau mungkin masih di tata usaha. Tapi kalau sudah diteruskan akan kita pelajari dan kita tindaklanjuti," jelas AKP Wilson B Pasaribu.
Sebanyak 25 wartawan di lingkup Pemkab Simalungun diberangkatkan ke Manado pada Kamis (13/11) lalu. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan memprotes kegiatan tersebut. Meski demikian, kegiatan tetap jalan terus.
(try/try)