"Setidak-tidaknya saya belum dapat informasi sejauh mana proses penyidikan yang berlangsung saat ini. Nanti akan diberitahukan," ucap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2014).
Namun Bambang menegaskan KPK tidak asal menahan tersangka meski sudah berkali-kali menjalani pemeriksaan. Sejauh ini, Bambang mengatakan belum ada permintaan penyidik untuk melakukan penahanan terhadap Sutan.
"Nggak dong, kan kita tidak boleh langsung mengorder penahanan. Kalau memang kepentingannya mau ditahan, itu pasti nanti penyidik akan minta izin dan akan kita diskusikan untuk melakukan penahanan," ucap Bambang.
Pagi tadi, Sutan tiba di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.56 WIB. Sutan mengenakan kemeja warna biru dan langsung melenggang masuk ke dalam gedung.
"Lanjutan saja. (Pemeriksaan soal apa) Tanya KPK saja lah,"ujar Sutan singkat ketika ditanya mengenai kedatangannya.
βKPK hari ini memang memeriksa 4 orang atas kasus penetapan APBNP 2013 Kementerian ESDM oleh Komisi VII. Keempatnya diperiksa untuk tersangka Sutan Bhatoegana.
"Pemeriksaan Waryono Karno (mantan Sekjen Kementerian ESDM), Tri Yulianto (anggota DPR F-Partai Demokrat 2009-20014), Didi Dwi Sutrisnohadi (mantan Kabiro Keuangan Kementerian ESDM dan Sutan Bhatoegana," ucap Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
(dha/jor)











































