Salah satu benih kisruh parlemen serupa muncul di DPRD DKI. KMP DKI akan membuat Paripurna DPRD tandingan menentang paripurna yang hanya dihadiri KIH soal pengangkatan Ahok sebagai gubernur.
Apa kata Fadli Zon?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadli menerangkan, paripurna DPRD DKI yang mengangkat Ahok jadi Gubernur DKI hanya dihadiri oleh 36 orang, jauh dari mayoritas anggota. Kedua, hanya dipimpin ketua DPRD padahal harusnya minimal dua pimpinan DPRD.
Fadli menolak paripurna yang diinisiasi KMP pimpinan Taufik (Gerindra) itu sebagai paripurna tandingan, melainkan paripurna yang sesuai aturan alias konstitusional.
"Di DPR RI semangatnya untuk konstitusi, perbedaan pasal kita bahas dan cek sehingga kita terima dari hak-hak anggota DPR. Mengenai penambahan (pimpinan komisi) itu teknis bukan substansi," papar wakil ketua umum Gerindra itu.
Hal senada disampaikan oleh Pramono Anung, menurut Pram beda levelnya antara DPR RI dengan DPRD meski konflik itu terjadi antara koalisi PDIP Cs dengan koalisi Gerindra Cs.
"DPRD Provinsi berbeda dengan DPR RI, karena di provinsi bukan lembaga tinggi negara yang punya kewenangan seperti DPR RI," ujar Pram.
"DPR RI mengatur dirinya sendiri. Sementara mereka (DPRD) mereka ada peraturan pemerintah dan ada UU, maka tidak bisa dipersamakan," imbuh politisi PDIP itu.
(iqb/trq)











































