KPK telah resmi mengambil alih kasus korupsi dana pendidikan luar sekolah (DPLS) dari Kejati NTT. Hari ini, KPK menetapkan tersangka terkait kasus tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut maka ditetapkan 1 tersangka terkait apa yang disebut dengan dana pendidikan luar sekolah. DPLS ini merupakan dana dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT 2007 yang diambil dari dana APBN," kata juru bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2014).
Tersangka tersebut yaitu Marthen Dira Tome selaku mantan Kepala Subdinas Provinsi NTT. Dia disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Johan mengatakan pada tahun 2007 dana tersebut disebut dengan dekonsentrasi APBN sebesar Rp 77 miliar dan 675 juta. Dana itu terdiri dari program non formal dan informal.
"Ada juga program PAUD, program pengembangan budaya baca, dan program manajemen pelayanan pendidikan," kata Johan.
Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan NTT. Namun, hingga kini kerugian negara masih dalam proses penghitungan.
"Hari ini sejak pukul 11.00 waktu setempat tadi penyidik melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan NTT, sampai saat ini mungkin masih berlangsung. Dananya itu Rp 77 miliar dan 675 juta. Kerugian negara sedang dihitung," ucap Johan yang juga merangkap sebagai Deputi Pencegahan KPK.
(dha/jor)











































