Sering Menyasar Wanita Pemotor, 2 Jambret Sadis Ditembak Polisi

Sering Menyasar Wanita Pemotor, 2 Jambret Sadis Ditembak Polisi

- detikNews
Senin, 17 Nov 2014 17:20 WIB
Jakarta - Empat orang penjambret sadis yang sering menyasar wanita pemotor sebagai korbannya, dibekuk polisi. Dua pelaku di antaranya terpaksa ditembak kakinya karena melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan.

"Para pelaku ini mencari sasarannya wanita. Mereka tergolong sadis karena kerap melukai korbannya jika korban memberontak," ujar Kapolsek Pasar Kemis Kompol Afroni S kepada detikcom, Senin (17/11/2014).

Keempat tersangka yang berhasil ditangkap yakni EW (31), SU (27), AR (25) dan SR (27). Mereka ditangkap di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (15/11) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Kapolsek, penangkapan keempat tersangka bermula saat tim Buser Polse Pasar Kemis menerima informasi adanya transaksi penjualan motor hasil curian pada Sabtu (15/11) sore. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim kemudian menyelidiki informasi tersebut.

"Kemudian anggota berhasil EW dan SU," kata dia.

Penangkapan kedua tersangka kemudian dikembangkan untuk menangkap komplotannya yang lain. Hingga akhirnya polisi kembali menangkap 2 tersangka berinisial AR dan SR.

"Pada saat sedang melakukan penangkapan, 2 tersngka EW dan SU berusaha melawan petugas dan hendak kabur kemudian kedua pelaku dapat dilumpuhkan dengan timah panas," lanjutnya.

Para pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 11 kali di wilayah Polsek Pasar Kemis. Dalam aksinya, mereka menyasar korban potensial yaitu seorang pemotor perempuan.

Mereka juga dikenal sadis dalam aksinya. Aksi mereka ini dilengkapi senjata celurit untuk mengancam korbannya.

"Terakhir mereka merampas tas milik seorang ibu berusia 45 tahun. Modusnya, korban dipepet motornya, lalu ditodong samurai, lalu ditendang hingga terjatuh," lanjutnya.

Dari keempat tersangka, polisi menyita sebilah samurai, 1 unit motor Honda Legenda, 1 unit motor Suzuki Skydrive, 1 unit Honda Vario dan 1 unit motor Yamaha Moi GT yang diduga hasil pencurian. Keempatnya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

(mei/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads