"Saya jujur saja meminta kedua belah pihak untuk duduk bersama, saya sudah menugaskan staf khusus saya untuk mencoba atas nama saya, mencoba bagaimana mencari jalan terbaik daripada persoalan ini berlanjut," kata Yasonna kepada wartawan di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Senin (17/11/2014).
"Saya siap untuk berbicara dari hati ke hati, nggak ada manfaatnya kalau begini terus. Capek. Saya menugaskan staf khusus saya, sudah ada yang bertemu dengan ini, kita lihatlah perkembangannya, kalau tidak sembari proses ini berjalan terus," kata politisi yang juga mantan anggota Komisi III DPR RI ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 30 Oktober - 2 November gilian PPP kubu Suryadharma Ali menggelar muktamar di Jakarta. Hasilnya Djan Faridz terpilih menjadi ketua umum secara aklamasi.
PPP kubu Djan Faridz mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas keputusan Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Romi Cs. Hasilnya pada 6 November lalu PTUN mengeluarkan putusan sela yang meminta pelaksanaan SK Menkumham RI Nomor M.HH 07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28/10/14 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP pimpinan Romi ditunda.
(erd/nrl)










































