"Kami tidak punya hubungan dengan keberadaan, tidak ada korelasi dengan, βAhok," kata Syahrul Arubusman.
Syahrul adalah kuasa hukum pemohon uji materi Pasal 203 ayat 1 Perpu Pilkada, yakni anggotaβ DPRD Provinsi Papua bernama Yanni. Syahrul menyampaikan hal ini usai sidang perdana uji materi Perpu Pilkada di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal itu pula yang membuat Ahok otomatis menjadi gubernur DKI setelah Joko Widodo berhenti dan menjadi Presiden RI ketujuh. Namun, Syahrul membantah jika permohonan kliennya berhubungan dengan Ahok karena waktu sidang yang bertepatan dengan adanya persiapan pelantikan.
"Karena kami baru sekarang menemukannya. Contoh kasus, Ahok diangkat UU 32/2004 tentang Pemda, tapi dia dilantik atas Perpu Pilkada. Harusnya melalui mekanisme pemilihan langsung," ujar Syahrul.
β"Bagaimana kalau ada kontrak hukum dan politik, tapi di tengah dia didorong dengan judul kekosongan? Amanat Anda dari hati nurani itu diambil alih oleh pemerintah semata untuk formalitas," tambahnya.
Dalam persidangan, Syahrul menyatakan hak konstitusional kliennya terlanggar karena berlakunya Pasal 203 ayat 1 Perpu Pilkada tersebut. Bagi Syahrul, yang tepat ketika ada kekosongan kepala daerah adalah pilkada ulang atau melalu mekanisme di DPRD, bukan mengangkat wakil.
(vid/jor)