Ada 3 Tersangka, Ini Hasil Gelar Perkara Kasus Sabu Guru Besar Unhas

Ada 3 Tersangka, Ini Hasil Gelar Perkara Kasus Sabu Guru Besar Unhas

- detikNews
Senin, 17 Nov 2014 16:20 WIB
Dok Detikcom
Makassar - Polisi menggelar gelar perkara kasus sabu yang melibatkan Guru Besar Ilmu Hukum Unhas yang juga Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan nonaktif, Prof Musakkir, dosen dan mahasiswi. Sejauh ini, ada 3 tersangka dalam kasus ini. Siapa saja mereka?

"Sementara ada 3 tersangka. Inisial IA (Ismail Alrip), AS (Andi Syamsuddin), dan HI (Hariyanto)," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Endi Sutendi, ketika dikonfirmasi detikcom, Senin (17/11/2014).

IA dijerat pasal 112 dan 127 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, AS pasal 114 juncto 127, dan HI pasal 132 juncto 127. Ketiganya terancam hukuman maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 800 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Endi menjelaskan, gelar perkara dihadiri Kapolda Sulsel Irjen Anton Setiadi, Irwasda, Propam, pengamat kepolisian, pengacara, dan akademisi. Kegiatan yang diselenggarakan di Mapolrestabes tersebut digelar secara tertutup.

Sebelumnya, dalam kesempatan terpisah, Kapolda Irjen Anton Setiadi mengatakan proses penyelidikan kasus Musakkir dan 5 rekannya dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. Hampir bisa dipastikan, semuanya akan jadi tersangka. Meski demikian, kewenangan penetapan ada di penyidik.

(try/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads