Tim jaksa eksekutor dari Kejari Pusat dan Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) melakukan eksekusi harta terpidana kasus Pajak Gayus Tambunan. Harta Gayus yang dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yakni uang Rp 74 miliar berupa 659.800 dollar AS, 9.980.034 dollar Singapura, dan uang tunai Rp 201.089.000, dan 31 keping logam mulia @100 gr.
"Kami baru melakukan eksekusi dan verifikasi sebagiannya atau belum mencapai 50 %. Harta Gayus yang lainnya masih kami proses dan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, kami tuntaskan. Kami juga hanya mengeksekusi harta-harta Gayus sebagaimana perintah putusan hakim MA," papar Kepala Tim Eksekusi yang juga Kejari Jakpus Datas Ginting, Senin (17/11/2014).
Eksekusi dilakukan di Gedung C Bank Indonesia. Harta Gayus memang disegel dan untuk sementara disimpan di BI. Dan kini dieksekusi untuk disimpan di kas negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami pastikan aman! PPA punya sejumlah program dalam pemulihan aset, antara lain penelusuran atau pelacakan aset, pengamanan aset, pemeliharaan aset, perampasan aset dan pengembalian aset atau repatriasi. Dari tahap-tahap tersebut, sejumlah tahap kami terapkan untuk proses eksekusi harta Gayus Tambunan," beber Chuck.
Lebih jauh Chuck menjelaskan bahwa PPA diminta oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku eksekutor untuk melakukan pendampingan dalam proses penyelesaian barang rampasan pekara terpidana Gayus Tambunan sebagaimana ketentuan Perja 027/A/JA/10/2014 yang mengedepankan efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Senada dengan Chuck, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono juga memastikan, eksekusi harta Gayus Tambuna dilakukan dengan cepat, tepat, profesional, transparan dan akuntabel.
Sebagaimana diketahui, sejak masa Jaksa Agung Basrief Arief, lembaga Kejaksaan tidak hanya serius pada pengejaran pelaku kejahatan (follow the suspect), tetapi juga serius mengejar aset-aset hasil kejahatannya
(follow the money/assets).
Keseriusan ini nyata dengan kehadiran lembaga yang bernama Pusat Pemulihan Aset (PPA) di Kejaksaan Agung yang berdiri pada Juli 2014 lalu. PPA, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan sejumlah pihak lainnya tercatat pernah menorehkan prestasi dalam melakukan eksekusi kasus penyimpangan pajak Asian Agri senilai Rp 2,5 Triliun. Dengan
konsep dan strategi yang tepat, Asian Agri kemudian takluk dan secara sukarelah membayar denda sebesar itu dan telah lunas pada September tahun ini.
"PPA berada di belakang para jaksa eksekutor untuk membantu dan menerapkan program-program pemulihan aset : penelusuran atau pelacakan aset, pengamanan aset, pemeliharaan aset, perampasan aset dan pengembalian aset atau repatriasi dan ini yang tidak kita punya pada masa lalu sebelum kehadiran PPA," tutup Widyo.
(bar/ndr)