Adrian Waworuntu Jadi Saksi Sidang Etik Brigjen Ismoko
Selasa, 18 Jan 2005 10:21 WIB
Jakarta - Rudy Sutopo dan Adrian Waworuntu menjadi saksi sidang kode etik Brigjen Samuel Ismoko. Mereka adalah saksi kunci yang akan membuktikan benar tidaknya Ismoko menerima sogokan ratusan juta rupiah dalam menangani kasus pembobolan BNI Rp 1,7 triliun.Sidang digelar di sebuah ruangan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2005). Sidang yang digelar oleh Komisi Kode Etik dan Profesi ini dimulai pukul 08.30 WIB dipimpin Wakapolri Komjen Adang Dorodjatun.Ismoko diadili terkait dengan jabatannya sebagai Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri sebelum dimutasi sebagai Kepala Biro Operasional. Ismoko diperiksa dalam kasus penyalahgunaan wewenang dan jabatan ketika menangani skandal pembobolan Bank BNI. Tersangka utama kasus ini adalah Adrian Herling Waworuntu. Sedikitnya ada empat saksi yang dihadirkan hari ini. Mereka adalah Rudy Sutopo, Adrian Waworuntu, Edi Santoso (eks Kepala Customer Service Luar Negeri BNI Cabang Kebayoran Baru). dan Aprilia Widarta, bos Gramarindo yang turut membobol BNI. Rudy Sutopo adalah saksi penting karena dialah yang pertama kali melontarkan praktek suap Ismoko sehingga penanganan kasus BNI menjadi diskriminatif. Terdakwa kasus BNI ini melontarkan tuduhan itu pada Oktober 2004.Menurut Rudy yang kini ditahan di LP Cipinang, Ismoko telah menerima uang senilai 20 ribu dolar AS dan Rp 180 juta dari Adrian untuk biaya menghadiri suatu acara di luar negeri. Adrian juga, menurut Rudy, memberikan sejumlah barang untuk keperluan Bareskrim. Rudy juga mengaku dirinya telah mentransfer Rp 500 juta ke rekening Ismoko.
(nrl/)











































