"Kami pinginnya islah. Kalau mereka islah gugatan PTUN bisa islah," ujar Dirjen AHU Harkristuti Harkrisnowo di Kemenkum HAM, Senin (17/11/2014).
Harkristuti mengatakan, dirinya sangat berharap kedua belah pihak yang berseteru di PPP dapat berekonsiliasi. "Mereka jangan hanya pikirkan kepentingan sesaat. Masih bisa ditunda pelaksanaannya dengan melakukan islah," jelasnya.
Dirinya mengutarakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam persidangan. Karena pihak Kemenkum HAM nantinya hanya mengkonfirmasi segala gugatan.
"Yang disipakan intinya kaitannya lebih dengan pasal 25 perselisihan terjadi apabila 2/3 forum tertinggi muktamar untuk pengurus baru," tutupnya.
(spt/jor)











































