Dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (17/11/2014), Ketua DPR RI Setya Novanto mengungkap tatib DPR yang direvisi yakni pasal 60. Wewenang komisi DPR yang berlebihan dicabut. Pasal 60 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib memang mencantumkan weewenang komisi di DPR yang sangat jauh, sampai meminta presiden memberikan sanksi kepada pejabat negara.
Berikut bunyi pasal Tata Tertib DPR yang bakal direvisi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(1) Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh Pemerintah.
(2) Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau hak Anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara dan pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal badan hukum atau warga negara tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR dapat meminta kepada instansi yang berwenang untuk dikenai sanksi.
Selain Tatib DPR, KIH dan KMP juga sepakat akan merevisi sejumlah pasal di Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR DPR, DPD, dan DPRD. Pasal 98 Ayat 6, 7, 8 UU MD3 akan dihapus.
(van/trq)