"Pertama, berkaitan dengan Alat Kelengkapan Dewan, secara proporsionalitas dibagi (mengakomodasi) dua pihak," kata Pramono yang mengenakan batik cokelat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2014).
Pramono menyatakan KIH bakal mendapat total 21 kursi pimpinan Alat Kelengkapan Dewan. Untuk mengakomodasi itu, UU MD3 dan Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPR akan diubah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poin selanjutnya dalam kesepakatan itu, soal hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat dari anggota DPR. Nantinya, hak itu bakal diatur tak lagi bisa dilayangkan dari tingkat komisi DPR semata. Pramono menyebut Pasal 74 dan Pasal 98 UU MD3 akan dihapus.
"(Direvisi) Pasal 74 dan Pasal 98 yang berkaitan dengan hak interplasi, hak angket, dan sebagainya yang sudah diatur pada Pasal 194 hingga Pasal 227, sehingga tidak terjadi redundansi," kata Pramono.
Keempat, penggunaan hak-hak tersebut dalam rapat Komisi DPR akan diatur terpisah. Pramono menyatakan, perubahan-perubahan UU ini akan rampung sebelum 5 Desember 2014, yakni ambang reses DPR.
"Diselesaikan sebelum 5 Desember, karena setelah itu reses," kata Pramono.
Lalu yang kelima, langkah pertama untuk merealisasikan revisi UU MD3 itu adalah membentuk Badan Legislasi (Baleg) DPR. Baru setelah Baleg terbentuk, maka revisi UU MD3 bisa dimasukkan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Setelah Baleg terbentuk maka bisa dibuat Prolegnas untuk memasukkan Revisi UU MD3," kata Pramono.
Lalu bagaimana dengan proses penyerahan nama-nama Alat Kelengkapan Dewan selain Baleg, termasuk nama-nama anggota Komisi DPR, dari KIH? Pramono menyatakan hal itu akan diproses setelah UU MD3 selesai direvisi.
"Komisi akan dilengkapi setelah UU-nya selesai," kata Pramono.
(dnu/trq)