Mobil yang dicabut pentilnya tersebut yakni yang berada tepat di belakang Gedung Menara 89, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2014). Setiap mobil yang pentilnya dicabut ditempel stiker bertuliskan 'perhatian pentil kendaraan Anda dicabut, karena melanggar ketentuan parkir. Untuk pengambilan pentil hubungi Satlantas Polres Jaksel, atau Sudin Perhubungan Jaksel'.
Melihat pentil mobilnya dicabut, sopir dan pemilik mobil langsung membeli pentil di penjual terdekat. Setelah pentil didapat, kemudian mereka memompa ban mobil. Namun ada juga pemilik mobil yang belum tahu keadaan mobilnya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joko menyebutkan, pemilik mobil memilih parkir di luar gedung karena parkir di dalam gedung mahal. Dengan parkir di luar gedung, pemilik mobil hanya merogoh kocek Rp 5 ribu- Rp 10 ribu sehari. Bandingkan dengan parkir di dalam gedung yang rata-rata Rp 4.000/jam.
Joko mewanti-wanti pemilik mobil agar tidak memarkirkan kendaraannya di Jl Denpasar untuk seminggu ke depan. Pantauan detikcom, keberadaan mobil-mobil tersebut tidak membuat jalanan menjadi macet.
(nik/nrl)