Kisah Prof Musakkir dan Kamar 312

Kisah Prof Musakkir dan Kamar 312

- detikNews
Senin, 17 Nov 2014 11:50 WIB
Kisah Prof Musakkir dan Kamar 312
Jakarta - Kamar 312 adalah saksi bisu penangkapan Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin, Profesor Mussakir SH, MH. Dia diciduk bersama mahasiswi bernama Nilam dan dosen Unhas Ismail Alpri dengan barang bukti sabu-sabu. Harusnya Musakkir menjadi teladan bagi sivitas akademika, namun kenyataan yang terjadi justru sebaliknya.

Di puncak prestasinya, Prof Musakkir terantuk cerita yang menyedihkan. Namanya jadi buah bibir akibat perbuatannya sendiri. Berikut perjalanan Musakkir dari banyaknya prestasi hingga akhirnya masuk tahanan polisi setelah tes urine-nya positif mengandung narkoba.

1. Figur Berprestasi dan Mahasiswa Teladan

Prof Musakkir lahir di Jeneponto, 30 November 1966. Saat masih mahasiswa, pria yang memiliki seorang istri dan dua anak ini sangat berprestasi.

Dia memegang predikat mahasiswa teladan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) 1998. Dari Unhas, ia melanjutkan pendidikan ke program pascasarjana di UGM dan menempuh program doktoral di Unhas.

Karier Musakkir dimulai dari bawah, dari dosen menjadi Pembantu Dekan FH hingga menjadi Pembantu Rektor. Dengan keilmuannya, ia malang melintang di berbagai forum ilmiah.

Musakkir juga aktif di dunia olahraga, terutama di bidang karate. Ia menjadi pengurus KONI dan FORKI Sulawesi Selatan.

2. Ditangkap Saat Pesta Sabu

Musakkir ditangkap Satnarkoba Polrestabes Makkasar saat sedang pesta sabu di kamar 312 Hotel Grand Malibu, Jalan Pelita Raya, Jumat (14/11/2014) dini hari lalu. Dia ditangkap besama seorang mahasiswi bernama Nilam dan seorang dosen Unhas Ismail Alrip dengan barang bukti 2 paket sabu dan alat isap di kamar tersebut.

Namun hal ini dibantah oleh Musakkir. Pengacara Musakkir, Akram Mappaona Aziz, menyebut kliennya berada di hotel untuk mengerjakan karya ilmiah. "Saat masuk ke kamar dia (Musakkir) melihat rekannya dan alat hisap, kemudian dia mengaku menghancurkan alat hisap dan memarahi rekannya," jelas Akram Mappaona Aziz di Mapolrestabes Makassar.

3. Positif Pakai Narkoba

ilustrasi
Usai penangkapan di hotel, Musakkir langsung digelandang ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut termasuk tes urine. Hasilnya, Musakkir terbukti positif menggunakan narkoba.

"Hasil pemeriksaan, dia (Musakkir) positif (pakai narkoba-red)," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Ferry Abraham saat dihubungi detikcom via telepon, Minggu (16/11/2014) siang.

Selain Musakkir, Nilam si mahasiswi dan Ismail dosen juga dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.

4. Bantah Pakai Narkoba dan Mengaku Tak Kenal Nilam

ilustrasi
Musakkir dinyatakan polisi positif menggunakan narkoba. Namun pengacaranya Akram Mappaona Aziz berkata, Musakkir masih membantah hal tersebut.

Akram mengaku telah membaca berita bahwa Musakkir dan lima orang lainnya dinyatakan polisi positif menggunakan narkoba dari hasil tes urine. Sejak awal membantah Musakkir pakai narkoba, kini apa komentar sang pengacara?

"Itu kewenangan polisi menetapkan. Dari awal, saya hanya mengikuti apa yang beliau sampaikan. Beliau sampai hari ini masih membantah. Beliau masih bertahan dengan pernyataan sebelumnya (tidak memakai narkoba-red)," kata Akram saat dihubungi detikcom via telepon, Minggu (16/11/2014) sore.

Akram juga mengatakan saat penggerebekan di hotel, Musakkir mengaku tengah mengerjakan karya ilmiah dan menyangkal kliennya sering nyabu sebagaimana pengakuan Nilam yang menyebut dia sering diajak menemani Musakkir untuk nyabu..

"Beliau dan Nilam nggak kenal, nggak ada hubungan apa-apa. Beliau tahunya dia itu temannya Ismail," kata Akram saat dihubungi detikcom via telepon, Minggu (16/11/2014) sore.

Dijelaskan Akram, Musakkir awalnya sendirian di kamar 312 Hotel Grand Malibu, Jalan Pelita Raya, Makassar, Jumat (14/11/2014) dini hari. Ia berada di hotel itu untuk menyelesaikan karya ilmiah.

Saat tengah tidur-tiduran, pintu kamar Musakkir diketok-ketok oleh Ismail dan Nilam. "Beliau pun kemudian bangun dan membukakan pintu. Lalu dua orang itu masuk ke dalam," terangnya.

Di kamar, lanjut Akram, Musakkir kemudian tidur kembali dengan kondisi sudah ada Ismail dan Nilam di ruangan itu. Tak lama berselang, Musakkir terbangun saat mendengar ada suara berisik dari arah toilet.

"Beliau bangun dan jalan ke arah WC. Katanya si I (Ismail) dan N (Nilam) di situ melakukan perbuatan yang patut diduga penyalahgunaan narkotika," sebut Akram. Katanya, saat itulah kemudian Satuan Narkoba Polrestabes Makassar datang menggerebek.

5. Jabatan Wakil Rektor III Musakkir Dicopot

Rektor Universitas Hasanuddin Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu memberhentikan Prof Musakkir dari jabatannya sebagai Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan. Ismail Alrip, Ketua UPT Bantuan Hukum Unhas, juga mengalami nasib yang serupa.

Jabatan Prof Musakkir sebagai wakil rektor Bidang kemahasiswaan sementara diambil alih oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik DR Junaedi Muhidong

"Kami menyerahkan sepenuhnya pada penegak hukum untuk menyelidiki dan melakukan investigasi kasus yang melibatkan kedua dosen Fak. Hukum Unhas, sesuai kewenangannya, kami percaya Polri bisa profesional dalam mengusut kasus ini," ujar Dwia yang juga guru besar sosiologi Unhas ini dalam rilisnya kepada detikcom, Sabtu (15/11/2014).
Β 
Pihaknya juga masih menunggu perkembangan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian.

"Apabila hasil proses hukum membuktikan bahwa keduanya terbukti bersalah maka Rektor akan mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya dan sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas Dwia.

6. Berharap Direhabilitasi

Kepolisian Makassar saat memberikan keterangan soal Musakkir
Guru Besar Hukum Unhas Prof Musakkir berharap pihak kepolisian bisa melakukan penilaian apakah dirinya pencandu atau korban penyalahgunaan narkoba. Melalui pengacaranya Akram Mappaona Aziz, Musakkir berharap diberi program rehabilitasi.

"Dalam peraturan bersama yang ditandatangani Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Jaksa Agung, Kapolri serta BNN di Istana Wakil Presiden, 11 Maret 2014, dijelaskan bahwa telah dibentuk Tim Asessment Terpadu yang berkedudukan di tingkat pusat, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota terdiri dari tim dokter dan tim hukum yang bertugas menganalisis peran tersangka yang ditangkap atas permintaan penyidik yang berkaitan dengan peredaran narkoba, melaksanakan analisis hukum, analisis medis dan analisis psikososial serta membuat rencana rehabilitasi yang memuat berapa lama rehabilitasi diperlukan," ujar Akram Mappaona Aziz, tim kuasa hukum Prof Musakkir Cs, pada detikcom, Senin (17/11).

Akram menambahkan, hasil kerja tim assesment tersebut berfungsi sebagai kelengkapan berkas perkara, yang fungsinya sebagai bahan keterangan, seperti hasil visum et repertum.
Halaman 2 dari 7
(slm/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads