Petinggi KIH dan KMP Teken Kesepakatan Damai Siang Ini

Petinggi KIH dan KMP Teken Kesepakatan Damai Siang Ini

- detikNews
Senin, 17 Nov 2014 10:14 WIB
Jakarta - Siang ini petinggi Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) akan bertemu untuk menandatangani kesepakatan islah. Apakah kesepakatan ini akan menghentikan perselisihan kedua kubu di DPR?

"Nanti pukul 13.00 WIB acaranya adalah semacam penandatanganan kesepakatan, menindaklanjuti dari kesepahaman yang diperoleh pada saat pertemuan sebelumnya," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan kepada detikcom, Senin (17/11/2014).

Penandatanganan kesepakatan pada hari ini adalah hasil dari lebih dari 20 kali lobi yang diinisiasi oleh sejumlah petinggi KIH dan KMP, terutama Ketum PAN Hatta Rajasa dan Pramono Anung yang mewakili KIH. Pimpinan DPR juga terlibat langsung memfasilitasi upaya mengurai sengkarut kisruh KIH dan KMP di parlemen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya sudah ada kesepahaman minggu yang lalu. Cuma ada tambahan dari teman-teman KIH meminta adanya revisi pada pasal 74 dan 98 di MD3. Baru kemudian ditindaklanjuti lagi pertemuan dengan Pak Hatta membahas terkait dengan permintaan terakhir dari KIH. Setelah itu ditindaklanjuti pada hari Jumat malam itu kan ada rapat pleno KMP," jelas Sekjen PAN ini.

Kemudian dilakukan pembahasan sebagai finalisasi kesepakatan islah di DPR. Hatta Rajasa dengan Idrus Marham sebagai wakil KMP berunding dengan Pramono Anung dan Olly Dondokambei dari KIH.

"InsyaAllah kesepahaman yang diperoleh ditindaklanjuti secara teknis di masing-masing pimpinan fraksi dan pimpinan DPR. Kemudian hasilnya kesepakatan siang ini yang akan diimplementasikan dengan tata tertib yang berlaku," papar Taufik.

Sejumlah kesepakatan yang disepakati antara lain merevisi sejumlah pasal yang diminta oleh KIH. "Kedua belah pihak menyepakati bahwa hak interpelasi, hak menyampaikan pendapat, hak bertanya itu adalah hak yang melekat pada DPR sesuai dengan konstitusi NKRI sehingga tidak ada pihak siapa pun yang bisa mengubah itu. Terkait dengan substansi terkait hal tersebut yang diredaksionalkan secara berulang-ulang tentu ada kemungkinan direvisi tanpa mengubah substansinya," pungkas Taufik.




(van/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads