Islah KIH-KMP, Ketua DPR: Pasal 98 Ayat 6, 7, 8 UU MD3 Dihapus

Islah KIH-KMP, Ketua DPR: Pasal 98 Ayat 6, 7, 8 UU MD3 Dihapus

- detikNews
Senin, 17 Nov 2014 10:04 WIB
Jakarta - Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) akan menandatangani kesepakatan damai mengakhiri perpecahan di DPR siang ini. Ketua DPR Setya Novanto menyatakan sejumlah pasal dalam UU MD3 bakal dihilangkan.

"Pasal 98 Ayat 6, 7, dan 8 UU MD3," โ€Žkata Novanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2014).

Keterangan Novanto yang juga Bendahara Umum Partai Golkar ini agak berbeda dari yang dikatakan Ketua Umum PANโ€Ž Hatta Rajasa Sabtu (15/11) kemarin. Hatta menyatakan akan tetap mempertahankan Ayat 6 dalam Pasal 98 UU MD3.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan pengaturan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat dari anggota DPR. Sebenarnya ada sejumlah pasal lain yang ikut mengatur hak-hak tersebut dan dinilai Hatta bermuatan redundansi (pengulangan), sehingga perlu dihapus.

Apakah ada pasal lain yang akan dihapus selain Pasal 98 UU MD3?

"Nanti di Tatibnya yang diubah," jawab Novanto.

Penandatanganan kesepakatan akan dilakukan hari ini di Gedung DPR. "Dari KMP, Pak Aburizal Bakrie, Pak Prabowo Subianto, Pak Anies Matta mempercayakan Pak Hatta Rajasa dan Pak Idrus Marham. Dari KIH ada Pak Pramono Anung dan Pak Olly Dondokambey," tutur Novanto.

(dnu/trq)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads