"Pasal 98 Ayat 6, 7, dan 8 UU MD3," โkata Novanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2014).
Keterangan Novanto yang juga Bendahara Umum Partai Golkar ini agak berbeda dari yang dikatakan Ketua Umum PANโ Hatta Rajasa Sabtu (15/11) kemarin. Hatta menyatakan akan tetap mempertahankan Ayat 6 dalam Pasal 98 UU MD3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah ada pasal lain yang akan dihapus selain Pasal 98 UU MD3?
"Nanti di Tatibnya yang diubah," jawab Novanto.
Penandatanganan kesepakatan akan dilakukan hari ini di Gedung DPR. "Dari KMP, Pak Aburizal Bakrie, Pak Prabowo Subianto, Pak Anies Matta mempercayakan Pak Hatta Rajasa dan Pak Idrus Marham. Dari KIH ada Pak Pramono Anung dan Pak Olly Dondokambey," tutur Novanto.
(dnu/trq)