Vonis 31 tahun penjara itu adalah akumulasi dari variasi kasus pidana yang menjerat Gayus. Seluruh perkara ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Berikut kasus-kasus itu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Vonis tiga tahun yang dijatuhkan terkait kasus pemalsuan paspor yang dia gunakan untuk bepergian selama dalam masa hukuman. Di tingkat pertama, Gayus divonis dua tahun penjara. Lalu di tingkat kasasi, MA mengabulkan permohonan dari pihak jaksa dan menambah hukuman Gayus menjadi tiga tahun penjara.
3. Vonis delapan tahun untuk Gayus terkait kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya.
4. Vonis delapan tahun terkait empat perkara sekaligus, yakni menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak, kepemilikan uang 659.800 dollar AS dan 9,68 juta dollar Singapura yang diduga gratifikasi. Gayus juga didakwa terkait pencucian uang dan menyuap petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman terpidana kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, menjadi 8 tahun penjara.
Nah, uang Rp 74 miliar, rumah mewah di Kelapa Gading dan 31 emas batangan yang akan disita jaksa pada hari ini, terkait dengan kasus keempat. Majelis hakim menyatakan barang bukti-barang bukti tersebut harus disita.
(fjr/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini