Gayus Harus Mendekam 31 Tahun di Bui Saat Rumah dan Hartanya Dieksekusi

Gayus Harus Mendekam 31 Tahun di Bui Saat Rumah dan Hartanya Dieksekusi

- detikNews
Senin, 17 Nov 2014 08:42 WIB
Jakarta - Rumah mewah Gayus Tambunan, uang Rp 74 miliar serta 31 emas batangan miliknya akan dieksekusi jaksa hari ini. Saat jaksa melakukan penyitaan, Gayus hanya bisa terdiam di balik jeruji besi karena harus mendekam selama 31 tahun penjara.

Vonis 31 tahun penjara itu adalah akumulasi dari variasi kasus pidana yang menjerat Gayus. Seluruh perkara ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Berikut kasus-kasus itu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Vonis 12 tahun penjara di kasus pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo. Awalnya, oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2011 lalu dia dihukum tujuh tahun bui. Lantas majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menambah hukuman Gayus menjadi 10 tahun penjara. Di tingkat MA, hukuman Gayus kembali bertambah, dia diganjar hukuman 12 tahun bui.

2. Vonis tiga tahun yang dijatuhkan terkait kasus pemalsuan paspor yang dia gunakan untuk bepergian selama dalam masa hukuman. Di tingkat pertama, Gayus divonis dua tahun penjara. Lalu di tingkat kasasi, MA mengabulkan permohonan dari pihak jaksa dan menambah hukuman Gayus menjadi tiga tahun penjara.

3. Vonis delapan tahun untuk Gayus terkait kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya.

4. Vonis delapan tahun terkait empat perkara sekaligus, yakni menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak, kepemilikan uang 659.800 dollar AS dan 9,68 juta dollar Singapura yang diduga gratifikasi. Gayus juga didakwa terkait pencucian uang dan menyuap petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman terpidana kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, menjadi 8 tahun penjara.

Nah, uang Rp 74 miliar, rumah mewah di Kelapa Gading dan 31 emas batangan yang akan disita jaksa pada hari ini, terkait dengan kasus keempat. Majelis hakim menyatakan barang bukti-barang bukti tersebut harus disita.



(fjr/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads