"Langkah Menkum HAM mempertahankan keputusannya tanggal 28 Oktober 2014 tentang Kepengurusan DPP PPP 2014-2019 sangat diapresiasi," kata pria yang akrab disapa Romi ini dalam rilisnya, Sabtu (15/11/2014).
Romi mengatakan bahwa sikap Menteri Laoly ini menegaskan bahwa kepengurusan PPP yang sah adalah yang merupakan hasil Muktamar Surabaya. Ia meminta seluruh kader PPP mematuhi SK Menkum HAK tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan PPP dengan Romi sebagai ketum sebelumnya digugat oleh PPP kubu Djan Faridz ke PTUN. PTUN kemudian mengeluarkan putusan provisi yang menunda SK tersebut.
Menkum Laoly kemudian menyerahkan segala keputusan terkait pengesahan SK PPP Romi di pengadilan ke Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk proses persidangan selanjutnya. Dia menegaskan belum mencabut SK pengesahan kubu Romi hingga menunggu keputusan final pengadilan.
"Belum saya cabut, biar pengadilan putuskan karena adanya dua muktamar," ujar Laoly, Rabu (12/11/2014).
(imk/fdn)











































