PPP Kubu Romi Apresiasi Menkum Tak Cabut SK Usai Putusan PTUN

PPP Kubu Romi Apresiasi Menkum Tak Cabut SK Usai Putusan PTUN

- detikNews
Sabtu, 15 Nov 2014 17:10 WIB
PPP Kubu Romi Apresiasi Menkum Tak Cabut SK Usai Putusan PTUN
Jakarta - Menkum HAM Yasonna Laoly belum mencabut SK kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy setelah PTUN mengeluarkan putusan provisi. Ketum PPP Romahurmuziy pun mengapresiasi sikap Menkum HAM ini.

"Langkah Menkum HAM mempertahankan keputusannya tanggal 28 Oktober 2014 tentang Kepengurusan DPP PPP 2014-2019 sangat diapresiasi," kata pria yang akrab disapa Romi ini dalam rilisnya, Sabtu (15/11/2014).

Romi mengatakan bahwa sikap Menteri Laoly ini menegaskan bahwa kepengurusan PPP yang sah adalah yang merupakan hasil Muktamar Surabaya. Ia meminta seluruh kader PPP mematuhi SK Menkum HAK tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan demikian, tindakan Menkumham menjamin terselenggaranya kepentingan umum yang berhubungan dengan daya berlaku kepengurusan PPP di seluruh tingkatan. Seluruh warga PPP hendaknya mematuhi dan mengamankan berlakunya SK Menkumham tanggal 28 Oktober 2014 tentang Kepengurusan DPP PPP, memastikan soliditas organisasi, serta beraktivitas seperti biasa," jelas Romi.

SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan PPP dengan Romi sebagai ketum sebelumnya digugat oleh PPP kubu Djan Faridz ke PTUN. PTUN kemudian mengeluarkan putusan provisi yang menunda SK tersebut.

Menkum Laoly kemudian menyerahkan segala keputusan terkait pengesahan SK PPP Romi di pengadilan ke Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk proses persidangan selanjutnya. Dia menegaskan belum mencabut SK pengesahan kubu Romi hingga menunggu keputusan final pengadilan.

"Belum saya cabut, biar pengadilan putuskan karena adanya dua muktamar," ujar Laoly, Rabu (12/11/2014).

(imk/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads