Pantuan di lokasi, Sabtu (15/11/2014), para WNA yang sudah di data lalu dibawa ke Kantor Imigrasi Jakbar yang berada di kawasan Kota Tua sekitar pukul 01.10 WIB. Mereka lalu dikumpulkan di satu ruangan.
Menurut Lee Jeong Hoon atau biasanya dipanggil Lee yang merupakan mantan anggota boyband Hitz dirinya memiliki surat-surat lengkap. Namun, karena izin tinggal di Jakarta Pusat dirinya harus ikut terjaring.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilain pihak, Kepala seksi penindakan Imigrasi Jakarta Barat, Ruhiyat Tolib mengatakan para WNA yang ditangkap karena melakukan pelanggaran overstay. Dan juga banyak yang tidak beralamat di Jakarta Barat.
"Mereka alamatnya tidak disini. Sebanyak 30an WNA dibawa ke kantor diperiksa lebih lanjut," ujarnya.
Tolib mengutarakan, jika memang mereka tidak terbukti memiliki surat-surat, pihaknya akan mendeportasi. "Deportasi kalau tidak terbukti. Malam ini kita maraton. Eksekusinya setelah terbukti," tutupnya.
(spt/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini