"Kami amankan barang bukti berupa 10,5 gram shabu," ucap Kapolsek Sawah Besar, Kompol Ronald Purba kepada wartawan, Jumat (14/11/2014).
Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, AKP Riyanto mengatakan, penangkapan pria berinisial LEK (40) tersebut bermula dari penangkapan rekannya pada Bulan Agustus lalu. Pria tersebut ditangkap di lokasi yang sama, Sunter Park View dan berhasil diamankan 4 gram shabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LEK berhasil diamankan di kamarnya yang berada di lantai 19. Kala itu ia tengah menelepon seseorang yang diduga rekan bisnisnya.
"Pria ini sudah setahun di Jakarta dan visa yang digunakan adalah touris," kata Riyanto.
Namun menurut Riyanto, LEK juga mengantongi KTP palsu berdomisili di Bojong Menteng, Rawa Lumbu, Bekasi. "Mungkin pria ini sudah sering keluar masuk Indonesia," tutupnya.
(kff/rvk)