"Tidak (deadlock di parlemen). Saya yakin selesai," ujar Hatta di rumah dia yang terletak di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2014) jelang tengah malam.
KIH meminta syarat tambahan yakni merevisi pasal 79 dan pasal 98 ayat 6, 7, dan 8 UU MD3. Pasal tersebut memungkinkan rapat komisi memberikan mandat kepada menteri yang merupakan mitra kerja mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi pertemuan para 'dewa-dewa' KMP memutuskan untuk tak menerima permintaan KIH. KMP berpendapat bahwa hak anggota DPR pada kedua pasal itu telah diatur pula dalam pasal 20A UUD 1945.
"Sudah jelas (kami tolak). Kami sudah beri amanat ke Idrus Marham (Kordinator Pelaksana KMP/Sekjen Golkar) untuk lanjutkan pembicaraan," kata Hatta.
(imk/bpn)