KMP Tolak Pencabutan Hak Interpelasi Anggota DPR yang Jadi Syarat KIH

KMP Tolak Pencabutan Hak Interpelasi Anggota DPR yang Jadi Syarat KIH

- detikNews
Sabtu, 15 Nov 2014 00:01 WIB
Jakarta -

Rapat presidium Koalisi Merah Putih di rumah Hatta Rajasa, kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, usai pada pukul 23.15 WIB. Rapat tersebut membahas tentang kabar pencabutan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat yang diminta KIH untuk direvisi.

Hasil pertemuan yang dihadiri Prabowo Subianto, Hatta Rajasa, Aburizal Bakrie, Djan Faridz, Suryadharhma Ali, Anis Matta, Fadli Zon, Idrus Marham, Ketua MPR Zulkifli Hasan, Ketua DPR Setya Novanto dan Wakilnya Taufik Kurniawan, menyatakan keinginan KIH tidak bisa dipenuhi.

"Beredar kabar bahwa ada pencabutan hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat, hak itu adalah hak melekat tiap anggota DPR diatur dalam pasal 79 UU MD3," ucap Hatta Rajasa, di kediamannya, Fatmawati, Jaksel, Jumat (14/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ketua Umum PAN itu, hak-hak yang dimaksud sudah melekat ke tiap anggota DPR. Lebih lanjut dia mengatakan, bila ada pasal yang dikira tumpang tindih dengan pasal 79 UU MD3 maka itu bisa direvisi.

"Ini tidak bisa dihilangkan kalau ada pasal yang mengulang (baru) bisa kita revisi," ujarnya.

Pada pasal 79 UU MD3 hak-hak yang dimaksud di atas dapat dilakukan di tingkat rapat komisi. KIH menilai bahwa pasal tersebut dapat melemahkan kewenangan eksekutif sebagai pemangku kebijakan karena harus mengikuti keputusan rapat komisi.

(imk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads