Di Rumah Hatta, KMP Simak Presentasi Akibat Penghapusan Pasal 98 UU MD3

Di Rumah Hatta, KMP Simak Presentasi Akibat Penghapusan Pasal 98 UU MD3

- detikNews
Jumat, 14 Nov 2014 21:43 WIB
Di Rumah Hatta, KMP Simak Presentasi Akibat Penghapusan Pasal 98 UU MD3
Jakarta - Presidium Koalisi Merah Putih menyimak presentasi dari pimpinan DPR di kediaman Ketum PAN Hatta Rajasa. Presentasi itu terkait akibat bila pasal 98 UU MD3 dihapuskan.

"Sekarang akan dipresentasikan apa akibatnya, apa itu mengebiri hak-hak DPR untuk interpelasi dan hak angket. Mudah-mudahan bisa dapat hasilnya," kata Ketum Golkar Aburizal Bakrie saat tiba di kediaman Hatta, Fatmawati, Jaksel, Jumat (14/11/2014).

Sebelum Ical, sudah berkumpul terlebih dahulu Hatta, Zulkifli Hasan, Prabowo Subianto, Djan Faridz, dan Suryadharma Ali. Sementara itu presentasi disampaikan oleh pimpinan DPR yang diwakili oleh Setya Novanto dan Taufik Kurniawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ical belum mau menjelaskan sikap Golkar terkait revisi UU MD3 ini. Sebelumnya, PKS sudah menyatakan menolak syarat kesepakatan damai dari Koalisi Indonesia Hebat ini.

"Nanti kita lihat presentasinya, apa akibatnya," ujar Ical.

Kolisi Indonesia Hebat yang beranggotakan PDI Perjuangan, Hanura, NasDem, dan PKB meminta kesepakatan ditambah, yakni revisi pasal 98 di Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

Pasal 98 ayat 6, ayat 7 dan ayat 8 UU MD3 yang memuat hak interpelasi, hak menyatakan pendapat, dan hak angket di tingkat Komisi di DPR. Jika tidak, maka Komisi DPR berpotensi mengganti menteri yang menjadi mitra kerjanya.

(imk/bpn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini