"Sekarang akan dipresentasikan apa akibatnya, apa itu mengebiri hak-hak DPR untuk interpelasi dan hak angket. Mudah-mudahan bisa dapat hasilnya," kata Ketum Golkar Aburizal Bakrie saat tiba di kediaman Hatta, Fatmawati, Jaksel, Jumat (14/11/2014).
Sebelum Ical, sudah berkumpul terlebih dahulu Hatta, Zulkifli Hasan, Prabowo Subianto, Djan Faridz, dan Suryadharma Ali. Sementara itu presentasi disampaikan oleh pimpinan DPR yang diwakili oleh Setya Novanto dan Taufik Kurniawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita lihat presentasinya, apa akibatnya," ujar Ical.
Kolisi Indonesia Hebat yang beranggotakan PDI Perjuangan, Hanura, NasDem, dan PKB meminta kesepakatan ditambah, yakni revisi pasal 98 di Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Pasal 98 ayat 6, ayat 7 dan ayat 8 UU MD3 yang memuat hak interpelasi, hak menyatakan pendapat, dan hak angket di tingkat Komisi di DPR. Jika tidak, maka Komisi DPR berpotensi mengganti menteri yang menjadi mitra kerjanya.
(imk/bpn)










































