"Berkembang kasusnya periode tahunnya yang tadinya kita konsentrasi 2012-2013, ternyata 2010-2011 ada," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2014).
KPK akan menindaklanjuti perkembangan kasus itu. Namun Zulkarnain belum menyebutkan secara pasti keputusan tindaklanjut kasus itu di tahun 2010-2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SDA sendiri sampai sekarang belum ditahan oleh KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menemukan dugaan pidana dalam pengadaan catering, pemondokan dan transportasi.
(dha/rvk)