Ini Penjelasan PDIP Soal Anggota DPR RI Honing Sani yang Dipecat

Ini Penjelasan PDIP Soal Anggota DPR RI Honing Sani yang Dipecat

- detikNews
Jumat, 14 Nov 2014 20:30 WIB
Jakarta - DPP PDIP memberhentikan seorang kadernya yang sudah duduk di kursi DPR RI Honing Sani. Honing tak terima dan mengajukan gugatan atas pemberhentian yang dinilainya sepihak tersebut. Apa penjelasan PDIP?

"Yang jelas kita lihat pada saat pileg kemarin ada persoalan pengalihan suara. Versi kita sudah dibuktikan," kata ketua DPP Bidang Hukum PDIP Trimedya Panjaitan saat dihubungi, Jumat (14/11/2014).

Trimedya mengatakan, Mahkamah Partai sudah membuktikan kecurangan tersebut sehingga akhirnya Honing yang sudah dilantik diberhentikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trimedya membantah pemberhentian itu dilakukan sepihak.โ€Ž Pemberhentian itu sudah dilakukan sesuai mekanisme di internal partai. "Ada pelapor dan terlapor, kami yakin dari alat bukti yang ada terjadi pengalihan suara," ujar politisi asal Sumut itu.

"Ada SK DPP, kalau ada pengalihan suara caleg itu bisa dikenakanโ€Ž (pemberhentian)," kata Trimedya.

Sebelumnya, Honing sejak 21 September 2014 diberhentikan secara resmi dari keanggotaan PDIP dengan alasan tidak mengindahkan, tidak loyal, tidak mau menerima usulan DPP agar mengundurkan diri.

Akibatnya, Honing yang sudah duduk di DPR RI harus diganti oleh caleg di dapil yang sama dengan perolehan suara terbesar berikutnya. Andreas Hugo Pariera. Entah kebetulan atau tidak, Andreas adalah ketua DPP PDIP.

"Saya melakukan upaya hukum karena saya mensinyalir proses pemecatan dan upaya pergantian saya sangat misterius, yakni tanpa saya diminta melakukan klarifikasi atas tuduhan tersebut," ucap Honing Sani.

"Saya berharap pengadilan menjadi tempat yang pas untuk membuka kembali kasus ini secara terang benderang. Lebih dari itu peristiwa yang saya alami ini adalah pertama kali dalam sejarah PDI Perjuangan," imbuhnya yang terpilih juga di DPR periode lalu.

(iqb/bpn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads