Bea Cukai Pontianak Amankan 6 Kontainer Berisi Rotan Berdokumen Palsu

Bea Cukai Pontianak Amankan 6 Kontainer Berisi Rotan Berdokumen Palsu

- detikNews
Jumat, 14 Nov 2014 18:08 WIB
(Foto: Adi Saputro/detikcom)
Pontianak - Petugas Bea Cukai Pontianak menyita 6 kontainer yang memuat ribuan ikat rotan dengan modus menyerahkan dokumen Pemberitahun Ekspor Barang (PEB) yang tidak sesuai dengan isinya. 6 Kontainer ini akan diekspor dengan tujuan Tiongkok. Padahal rotan atau barang mentah telah dilarang pemerintah untuk diekspor.

"Dokumen PEB yang digunakan palsu, karena tidak memberitahukan jumlah barang dan jumlahnya salah," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madya Pabean B Pontianak, Kustejo Iwanto Saksono dalam konferensi pers di Pelabuhan Laut Pontianak, Jumat (14/11/2014).

Sebanyak enam kontainer berisi rotan kualitas ekspor ini disita karena dokumen yang digunakan bukan untuk rotan, melainkan coconut produk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti berupa 6 kontainer ini dimiliki CV AIL selaku eksportir," jelasnya.

Penangkapan dan penyitaan 6 kontainer ini berawal dari kecurigaan petugas yang memeriksa kembali dokumen dengan barang yang hendak dikirim melalui pelabuhan laut Dwikora Pontianak. Satu kontainer berisi 20 vip yang memiliki berat setara 20 ton.

"Pada tanggal 1 november 2014, CV AIL mengajukan dokumen PEB. Dengan isi Pemberitahuan Coconut Product. Barang dimuat dengan 6 kontainer," tambah Kepala Kantor Bea dan Cukai Kalbar-Kalteng, Supraptono.

Rotan dilarang diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/11/2011 tentang Larangan Komoditas Ekspor.

"Hingga saat ini pihak kami masih dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan atas tindakan penyelundupan rotan ekspor yang diduga dilakukan oleh YG, selaku eksportir," tegasnya.

Pengecekan petugas juga dilakukan di lapangan dengan memeriksa alamat pengirim dari CV AIL. Dan ternyata diketahui, direktur CV AIL sudah lama meninggal dunia dan perusahaan ini sudah tidak ada aktivitas lagi.

"Kita masih meneliti keberadaan sah perusahaan ini, serta posisi dan kedudukan saudara YG di CV AIL ini," imbuhnya.

Akibat aksi penyelundupan rotan ini, kerugian Nnegara ditaksir mencapai Rp 1,08 miliar. Itu belum termasuk kerugian imaterial seperti kerusakan hutan dan hilangnya pendapatan negara dari sektor industri rotan dalam negeri.

Pelaku melanggar pasal 102A huruf B dan pasal 103 huruf C UU Kepabeanan dengan ancaman penjara minimal dua tahun dan maksimal 8 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 100 juta hingga Rp 5 miliar.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads