Ketua DPR: KIH-KMP Perlu Duduk dan Pelajari UU MD3

Ketua DPR: KIH-KMP Perlu Duduk dan Pelajari UU MD3

- detikNews
Jumat, 14 Nov 2014 17:56 WIB
Jakarta - Perdamaian antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat di DPR masih terganjal pasal 98 ayat 6, 7, dan 8 UU MD3. Ketua DPR Setya Novanto menyatakan bahwa permintaan revisi pasal-pasal itu belum dibicarakan dalam pertemuan Pramono Anung dan Olly Dondokambey bersama KMP di kediaman Hatta Rajasa pada Rabu (12/11) lalu.

"(Permohonan revisi) Itu setelah Pramono menemui ketua parpol KIH. Kita perlu duduk dan pelajari sebaiknya," ujar Novanto di Kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Nely Murni, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (14/11/2014).

Menurut Novanto, pengajuan terakhir KIH pada pertemuan di rumah Hatta adalah 21 kursi wakil ketua alat kelengkapan dewan. Namun setelah disepakati, rupanya ada permintaan tambahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 98 UU MD3 mengatur tentang hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat di tingkat komisi DPR. Sebelumnya hak-hak tersebut disampaikan oleh anggota dewan lewat mekanisme Sidang Paripurna sebagai forum tertinggi di DPR.

"Hak interplasi, menurut UUD 1945 tidak bisa dihapus. Semua usulan kita terima dan semua sudah dipelajari mana yang bisa dan mana tidak," imbuh Novanto.

Hak anggota DPR juga tertulis pada pasal 20A UUD 1945. Dalam pasal tersebut memang belum diatur mengenai hak interpelasi, hak tanya, dan hak menyatakan pendapat jika baru dibahas di tingkat komisi.

Lebih lanjut mengenai pasal tersebut juga memungkinkan komisi untuk meminta menteri menjalankan hasil keputusan rapat komisi. Para menteri yang dianggap tak mampu menjalankan keputusan rapat komisi bisa direkomendasikan untuk dicopot dari jabatannya.

Sementara itu Sekjen NasDem Patrice Rio Capella sebelumnya menyebutkan justru KMP yang pertama kali membuka kesempatan revisi UU MD3. Tentunya KIH memanfaatkan peluang itu sebaik-baiknya untuk merevisi pasal yang dianggap akan melemahkan lembaga kepresidenan.

"Yang membuka perubahan UU MD3 adalah KMP. Kemudian Pramono Anung melapor (dalam rapat elit KIH di kediaman Megawati). โ€ŽKenapa nggak sekalian (revisi) berkaitan dengan (hak anggota DPR). Kalau niat baik, kenapa nggak," kata Rio di gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/11/2014).

(bpn/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads