KMP DKI Nilai Paripurna Pengangkatan Ahok Jadi Gubernur Cacat Hukum

KMP DKI Nilai Paripurna Pengangkatan Ahok Jadi Gubernur Cacat Hukum

- detikNews
Jumat, 14 Nov 2014 15:09 WIB
Ahok saat paripurna pengangkatannya
Jakarta - Koalisi Merah Putih (KMP) DKI menilai Rapat Paripurna DPRD yang mengangkat Plt Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI cacat hukum. 2 Hal telah dilanggar oleh Ketua DPRD.

"Setidaknya ada dua hal yang telah dilanggar oleh Ketua DPRD dalam konteks penyelenggaraan rapat Paripurna tadi pagi. Itulah yang menyebabkan kita dari pimpinan DPRD lainnya, ada 5 fraksi menyampaikan ketidaksetujuan atas rapat paripurna tadi pagi," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana (PKS).

Pria yang akrab dipanggil Sani itu menggelar jumpa pers bersama dengan anggota KMP DKI lainnya seperti M Taufik (Gerindra), Selamat Nurdin (PKS), Ferriyal Sofyan (Demokrat), Zainudin (Golkar), dan Maman Firmansyah (PPP). Jumpa pers bertempat di gedung DPRD lantai 9, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sani, hal pertama yang dilanggar yakni aspek tata tertib yang telah disepakati bersama namun telah dilanggar oleh Ketua DPRD yaitu mengundang rapat paripurna dan rapim pada Kamis (13/11/2014) tidak melalui prosedur sesuai tatib. Pimpinan DPRD bersifat kolektif sehingga semua surat-surat yang ditandatangani Ketua DPRD wajib diparaf oleh Wakil Ketua DPRD.

"Yang dilakukan tadi, Ketua DPRD telah menandatangani surat undangan paripurna tanpa mengikutsertakan para wakil ketua sehingga rapat Paripurna tadi kita anggap cacat serta prosedural dan kita tidak mengakui itu," kata Sani.

Pelanggaran kedua, menurut Sani, yakni pelanggaran berkesepakatan dan komitmen dari hasil rapim minggu lalu. Pada waktu itu terjadi perbedaan pendapat antara beberapa fraksi di DPRD terkait dengan alas hukum rapat paripurna yang akan dilakukan.

Dalam rapim sudah mufakat semua baik pimpinan maupun fraksi-fraksi akan berkonsultasi ke Kemendagri dan MA. Konsultasi Kemendagri untuk konfirmasi beberapa poin arahan dari Kemendagri berkaitan dengan mekanisme pergantian atau pengangkatan Gubernur DKI. Sedangkan ke MA untuk meminta pendapat hukum atas perselisihan pendapat yang terjadi di fraksi-fraksi DPRD.

"Jadi sebenarnya mufakat sudah kita dapatkan, tapi sayangnya sampai hari in surat yang seharusnya dikirim oleh DPRD dan sudah ditandatangani oleh Ketua Dewan dan semua wakil tidak dikirim oleh Ketua DPRD ke MA, ditahan. Dan konsultasinya baik ke Kemendagri atau MA tidak terjadi. Padahal sebelumnya sudah disepakati sebelum rapat paripurna tadi pagi. Jadi telah terjadi pelanggaran komitmen tersebut," ucap dia.

(nik/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads