"Setidaknya ada dua hal yang telah dilanggar oleh Ketua DPRD dalam konteks penyelenggaraan rapat Paripurna tadi pagi. Itulah yang menyebabkan kita dari pimpinan DPRD lainnya, ada 5 fraksi menyampaikan ketidaksetujuan atas rapat paripurna tadi pagi," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana (PKS).
Pria yang akrab dipanggil Sani itu menggelar jumpa pers bersama dengan anggota KMP DKI lainnya seperti M Taufik (Gerindra), Selamat Nurdin (PKS), Ferriyal Sofyan (Demokrat), Zainudin (Golkar), dan Maman Firmansyah (PPP). Jumpa pers bertempat di gedung DPRD lantai 9, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dilakukan tadi, Ketua DPRD telah menandatangani surat undangan paripurna tanpa mengikutsertakan para wakil ketua sehingga rapat Paripurna tadi kita anggap cacat serta prosedural dan kita tidak mengakui itu," kata Sani.
Pelanggaran kedua, menurut Sani, yakni pelanggaran berkesepakatan dan komitmen dari hasil rapim minggu lalu. Pada waktu itu terjadi perbedaan pendapat antara beberapa fraksi di DPRD terkait dengan alas hukum rapat paripurna yang akan dilakukan.
Dalam rapim sudah mufakat semua baik pimpinan maupun fraksi-fraksi akan berkonsultasi ke Kemendagri dan MA. Konsultasi Kemendagri untuk konfirmasi beberapa poin arahan dari Kemendagri berkaitan dengan mekanisme pergantian atau pengangkatan Gubernur DKI. Sedangkan ke MA untuk meminta pendapat hukum atas perselisihan pendapat yang terjadi di fraksi-fraksi DPRD.
"Jadi sebenarnya mufakat sudah kita dapatkan, tapi sayangnya sampai hari in surat yang seharusnya dikirim oleh DPRD dan sudah ditandatangani oleh Ketua Dewan dan semua wakil tidak dikirim oleh Ketua DPRD ke MA, ditahan. Dan konsultasinya baik ke Kemendagri atau MA tidak terjadi. Padahal sebelumnya sudah disepakati sebelum rapat paripurna tadi pagi. Jadi telah terjadi pelanggaran komitmen tersebut," ucap dia.
(nik/nrl)