"Kalau seandainya dia melakukan perusakan, maka silakan barang yang dirusak, pemiliknya silakan untuk mengadukan gugatan perdatanya. Sehingga kita memberikan pembelajaran kepada rakyat," ujar Kapolri Jenderal Sutarman di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jabar, Jumat (14/11/2014).
"Untuk belajar unjuk rasa yang benar dan belajar memahami peraturan perundang-udangan yang berlaku, dan polri belajar untuk menegakkan demokrasi ini. Mengawal unjuk rasa sekaligus menegakkan hukum apabila terjadi unjuk rasa terjadi pelanggaran," sambung Sutarman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ganti rugi itu urusan keperdataan," ujar Sutarman.
Mengenai langkah yang ditempuh oleh pihak kepolisian terkait demonstrasi tersebut, Sutarman mengatakan anggota di lapangan hendak menegakkan prinsip negara demokrasi dan negara hukum. Demonstrasi, kata Sutarman, boleh dilakukan namun harus tetap sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Bahkan bukan hanya tindakan hukum pidana karena memanah sampai menembus anggota kita, Wakapolrestabes, itu tindakan melanggar hukum yang harus ditegakkan," ujar Sutarman.
(fjr/ndr)