"Hari ini kami telah menerima berkas, barang bukti dan tersangka penerbitan pajak fiktif dari PPNS Ditjen Pajak Kemenkeu," ujar Kasie Pidsus Silvia Desti Rosalina di Kajari Jakarta Timur, Jumat (14/11/2014).
Silvie mengatakan kedua tersangka yang diserahkan Ditjen Pajak, Kemenkeu terkait kasus tindak pidana perpajakan. Keduanya mengaku sebagai konsultan pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya kedua tersangka dapat dikenakan Pasal 39 tentang ketentuan tata cara pajak, junto pasal 34 KUP. Mereka diancam hukuman minimal 2 tahun penjara, maksimal 6 tahun.
"Untuk tersangka P alias W negara dirugikan Rp 3,8 miliar, sementara RK merugikan negara Rp 1,117 miliar. Keduanya ditahan selama 20 hari di rutan Cipinang, selama 20 hari," tutupnya.
(edo/ndr)