Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta hari ini mengumumkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI menggantikan Joko Widodo (Jokowi). Selanjutnya DPRD DKI Jakarta akan mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri agar Ahok dilantik menjadi gubernur.
"Secepat-cepatnya, ya 1-2 hari ini (surat akan dikirim)," kata Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi usai paripurna pengumuman pengangkatan Ahok di Gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakpus, Jumat (14/11/2014).
Ahok pun berterima kasih kepada DPRD karena mengikuti perintah konstitusi. "Kami terima kasih kepada DPRD yang telahmelaksanakan perintah konstitusi, termasuk permintaan untuk melaksanakan surat dari Kemendagri," kata mantan Bupati Belitung Timur itu.
Sebelum Perpu Pilkada berlaku pelantikan kepala daerah mengacu pada Undang-undang nomor 32 tahun 2004. Pada pasal 111 UU tersebut menyebutkan bahwa, Gubernur dan wakil Gubernur dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
Berikut ini bunyi dua UU tersebut:
Pasal 163 Perpu nomor 1 tahun 2014 tentang Pilkada
(1) Gubernur dilantik oleh Presiden di ibu kota negara.
(2) Dalam hal Presiden berhalangan, pelantikan Gubernur dilakukan oleh Wakil Presiden.
(3) Dalam hal Wakil Presiden berhalangan, pelantikan Gubernur dilakukan oleh Menteri.
Pasal 111 UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pilkada yang sudah tidak berlaku.
(1) Gubernur dan wakil Gubernur dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
(2) Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota dilantik oleh Gubernur atas nama Presiden.
(3) Pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD.
(4) Tata cara pelantikan dan pengaturan selanjutinya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(erd/nrl)