"KMP masih banyak yang belum menerima. Secara fokus sekarang sampai Minggu kita ingn laksanakan mana yang terbaik," kata wakil ketua DPR Agus Hermanto di gedung DPR, Jakarta, Jumat (14/11/2014).
Syarat dimaksud adalah revisi UU MD3 untuk dua pasal, yaituโ pasal 74 ayat 3, 4 dan 5 tentang wewenang anggota DPR dan pasal 98 ayat 6, 7 dan 8 tentang tugas-tugas komisi DPR. Kedua pasal itu memberi kewenangan kepada anggota DPR mengajukan hak yang bisa berujung pada sanksi adminsitratif kepada pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemungkinan paripurna kalau semua beres dan ketemu, teman-teman KIH Senin barangkali bisa masukkan nama-nama anggota di komisi dan kita sahkan di paripurna," ujarnya.
Agus menuturkan, tak masalah lobi-lobi menjadi alot untuk membahas satu lagi syarat terakhir dari KIH tersebut, tapi diharapkan jika sudah sepakat memberi jaminan 'perdamaian' untuk jangka panjang.
"Saya memang punya pendapat kita mundur sedikit, tapi ke depannya mulus. Daripada sekarang semua menerima tapi Sepenuh hati, saat pembahasan 'otot-ototan' lagi nggak bagus," ucapnya.
"Jadi komitmen ini kita bangun betul-betul solid," tegas Agus.
(iqb/trq)