Dalam sambutannya di peringatan HUT ke-69 di Mako Brimob Kelapa Dua, Sutarman mengatakan penggunaan kembali seragam loreng ini untuk nilai sejarah perjuangan pasukan Brimob dalam perjuangan Indonesia. Selain itu, seragam ini juga digunakan untuk bertugas dalam medan-medan sulit seperti hutan.β
"Berdasarkan keputusan Kapolri, penggunaan pakaian dinas lapangan PDL bermotif loreng secara resmi digunakan kembali yang selama ini tak dilaksanakan," ujar Sutarman saat menjadi inspektur upacara di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (14/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam situs yang memuat 'Naskah Pengaturan' itu, seragam motif loreng disebut juga 'Camouflage' karena fungsinya memang bisa membuat penyamaran di medan-medan berat. Dalam bab "Kesimpulan" disebutkan bahwa seragam loreng atau 'Camouflage' itu direkomendasikan untuk, "Dapat digunakan sebagai Seragam Kepolisian di lingkungan Korps Brimob Polri".
Alasan yang disebutkan yakni:
1. Berdasarkan pertimbangan historis merupakan bagian dari sejarah perjuangan Korps Brimob yang perlu dipertahankan.
2. Adanya kebutuhan penugasan khususnya medan operasi yang sangat spesifik menghadapi gangguan kamtibmas berkadar tinggi.
3. Kepatutan penggunaan seragam bermotif loreng, sebagaimana digunakan oleh beberapa lembaga penegak hukum dan Kepolisian secara internasional.
Sedangkan merujuk dari situs brimobpoldakaltim.com, PDL loreng digunakan sesuai dengan surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor: Kep/748/IX/2014 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) Loreng bagi personel Korps Brimob Polri.
(nwk/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini