Kasus Halangi Penyidikan, KPK Kembali Periksa Pengacara untuk Bos Sentul City

Kasus Halangi Penyidikan, KPK Kembali Periksa Pengacara untuk Bos Sentul City

- detikNews
Jumat, 14 Nov 2014 11:41 WIB
Jakarta - Sejumlah saksi diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bogor non aktif Rahmat Yasin dan Presdir Sentul City Kwee Cahyadi Kumala. Sebanyak 5 saksi termasuk seorang pengacara juga diperiksa.

"Untuk tersangka KCK, saksi Tantawi Jauhari Nasution selaku advokat," ucap Kabag Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jumat (14/11/2014).

Saksi lainnya yaitu Harold CH Liaw dan Lukito dari swasta. Ada pula panggilan untuk I Putu Aryadnyana selaku pegawai bagian gedung Golden Boutique Hotel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum diketahui apa kaitan para saksi dengan kasus yang menjerat Cahyadi. Pria yang juga merupakan Komisaris Utama di PT Bukit Jonggol Asri ini dijerat dengan dua pasal sekaligus yakni pemberian suap kepada Bupati Bogor Rahmat Yasin dan juga tindakan menghalangi penyidikan.

Pada Kamis (13/11) kemarin, KPK juga memanggil Doni Abdul Kadir, mantan pengacara Presdir Sentul City Kwee Cahyadi Kumala yang menjadi tersangka pemberian suap dan tindakan menghalangi penyidikan. Oleh penyidik Dodi sempat ditanya mengenai kode etik advokat.

Cahyadi beberapa kali mengumpulkan saksi-saksi agar tidak menyebutkan keterlibatan dirinya, baik ketika saksi itu tengah diperiksa di penyidik maupun di persidangan. KPK mengetahui hal itu dan lantas menjerat Cahyadi dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang tindakan menghalangi penyidikan.

Ada informasi yang masuk ke KPK menyebutkan bahwa kegiatan mengumpulkan saksi-saksi itu juga atas sepengetahuan tim pengacara. Ketika dikonfirmasi hal ini, Dodi membantahnya. Menurutnya dia kini sudah tak lagi menjadi pengacara Cahyadi karena ingin fokus di korporasi. Selain itu, KPK juga memeriksa beberapa saksi lainnya terkait kasus korupsi dan suap lainnya.

Sedangkan untuk penyidikan kasus korupsi lainnya, KPK hari ini memanggil saksi untuk kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumsel, seorang saksi yaitu karyawan PT DGI Mumu Mulyadi diperiksa untuk tersangka RA. ‎Kemudian, kasus korupsi Sosialisasi Sepeda Sehat dan ‎Perawatan Gedung Kantor ESDM, seorang saksi Sekretaris Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Arief Indarto diperiksa.



(dha/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads