"Ini merupakan pengembangan kasus dari teman-teman di unit kanwil Pajak Jakarta Timur yang menemukan kejanggalan dalam penerbitan faktur yang tidak jelas perusahaannya," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Intelejen dan Penyidikan, Sugeng Wibowo, disela-sela penyerahan dua tersangka ke Kajari Jaktim, Jumat (14/11/2014).
Berdasarkan laporan tersebut pada 17 September 2014 Direktorat Jendral Pajak melakukan operasi tangkap tangan terhadap sesorang berinisial F, setelah dilakukan pemeriksaan F merupakan kurir. F sendiri mengaku mendapat perintah dari P alias W yang merupakan adik iparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu pihaknya juga mendapati sejumlah fomulir dan surat setoran pajak yang dipalsukan. Dia mengatakan dalam jaringan penerbitan pajak ini terdapat 8 tersangka. Saat baru 4 tersangka yang masuk tahap pelimpahan ke Jaksa.
"4 lainnya masih proses penyidikan, sedangkan saat ini baru dua orang tersangka yang berkas dan barang bukti yakni mantan pegawai honorer dan mantan petugas cleaning service. Sementara dua tersangka lain yang telah lengkap berkasnya akan kita serahkan hari selasa depan," kata Sugeng.
Dalam perkara ini dikatakannya ada dua pegawai pajak aktif yang dahulu bekerja di KPP Kramat Jati. Kedua pegawai yang tersangkut kasus itu telah ditetapkan tersangka.
"Total kerugian negara mencapai 4 miliar, masing-masing tersangka memiliki peran masing-masing dalam jaringan ini, diantaranya ada yang berperan sebagai penerbit faktur, ada yang menuliskan SPT dan juga ada yang mencarikan konsumennya," tutupnya.
(edo/ndr)