"Honing diminta untuk membuat surat pernyataan menyetujui keputusan DPP Partai untuk menugaskan Andreas Pareira sebagai anggota DPR terpilih periode 2014-2019," kata Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Achmad Basarah kepada detikcom, Jumat (14/11/2014).
Bila itu dipenuhi Honing, maka DPP tak akan memecat Honing dari kekaderan PDIP. "Dengan demikian dia tidak kehilangan hak-hak politiknya sebagai anggota partai," kata Basarah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dasar keputusan partai mengeluarkan surat pemberhentian Honing diawali konflik sengketa perolehan suara pemilu legislatif 2014 yg lalu antara Honing dan Andreas Hugo Pareira, Ketua DPP PDIP," tutur Basarah.
Maka, Basarah melanjutkan, sesuai UU Parpol dan mekanisme internal partai, telah diputus bahwa honing bersalah dalam sengketa Pileg. Berdasarkan bukti yang ada, Mahkamah Partai menemukan bukti adanya tindakan yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan DPP PDIP No. 4860 yang berisi larangan bagi Caleg untuk melakukan tindakan pemindahan suara Partai maupun suara caleg lain menjadi suara caleg tertentu.
"Namun demikian, DPP PDIP telah berupaya untuk mengambil jalan tengah sebagai jalan kekeluargaan sesuai jati diri PDIP dengan maksud agar Honing tidak menanggung sanksi pemecatan tersebut," tutur Basarah.
Basarah berharap, Honingβ juga mencabut gugatannya di meja hijau terhadap Andreas. Jika Honing mencabut gugatannya, maka Basarah bersedia membantu mencarikan jalan terbaik terhadap permasalahan ini dengan berbicara ke Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
"Kalau langkah tersebut akan diambil Honing secara sadar, saya pribadi akan berusaha membantu dan berbicara dengan Ketua Umum DPP PDIP agar keputusan sanksi pemberhentian Honing dapat dicabut kembali dengan alasan masalah Partai dan Honing dapat diselesaikan secara kekeluargaan," tandas Basarah.
β
(dnu/trq)