Pasal 98 ayat 6, ayat 7 dan ayat 8 UU MD3 yang memuat hak interplasi, hak menyatakan pendapat, dan hak angket di tingkat Komisi di DPR. Jika tidak, maka Komisi DPR berpotensi mengganti menteri yang menjadi mitra kerjanya
"DPR bisa meminta Presiden memberi sanksi kepada menteri. Sebagai Komisi DPR bisa mengganti menteri loh," kata Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Dossy Iskandar, saat dihubungi detikcom, Jumat (14/12/2014).
Dossy menyatakan kewenangan seperti itu berpotensi menimbulkan kegaduhan politik. Tentu ini tidak sehat bagi sistem presidensial. Maka UU MD3 itu harus direvisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ada yang membahayakan. Lagipula UU MD3 sudah lulus uji materi di MK. Ini baru soal hak menyatakan pendapat saja sudah paranoid," kata Desmond J Mahesa saat dihubungi detikcom, Jumat (14/11/2014).
Menurut anggota Komisi III DPR ini, hak bertanya dan menyatakan pendapat memang inheren dengan parlemen di belahan dunia manapun. Aturan di UU MD3 yang baru itu hanya menindaklanjuti aturan UU MD3 sebelum diadakan revisi.
Berikut ini pasal-pasal di UU MD3 yang dianggap membahayakan kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi):
Pasal 98
Ayat (6)
Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah
Ayat (7)
Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6), komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (8)
DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara dan pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(erd/trq)