"Saat itu kedua pelaku melihat burung korban yang sedang tergantung di teras rumah. Tanpa pikir panjang pelaku langsung turun (dari motor) dan mengambil burung mahal tersebut," ujar Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Tos Riyadi, kepada wartawan, Jumat (14/11/2014).
Tos mengutarakan pemilik burung melihat aksi Sayuti dan Endri, lalu berteriak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, warga juga membakar sepeda motor yang digunakan kedua pelaku hingga hangus ditengah jalan. Beruntung polisi yang tiba dilokasi langsung mengevakuasi kedua pelaku dari amukan warga.
"Akibat dari kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta karena burungnya lepas," kata Tos.
Kini kedua pelaku tersebut diamankan di Polsek Cengkareng untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
(spt/aan)