Kadin PU Bina Marga Jatim Dilaporkan ke Kejati

Kadin PU Bina Marga Jatim Dilaporkan ke Kejati

- detikNews
Senin, 17 Jan 2005 20:45 WIB
Surabaya - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Jatim MZA Djalal dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Senin (17/01/2005). Ia diduga melakukan penyimpangan keuangan negara sebesar Rp 600 juta dalam pekerjaan beberapa proyek di Jatim.Sebagai pihak pelapor adalah Masyarakat Pemantau Pelaksana Program dan Kebijaksanaan Pemerintah (LPPP) 'GUGAT'. "Selain dilaporkan ke Kejati Jatim, kasus itu juga sudah dilaporkan LPPP ke Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) pada 13 Desember 2004," ujar Koordinator LPPP 'Gugat' Purwadi ketika dihubungi detikcom, Senin (17/1/2005). Dugaan penyimpangan itu berupa prosedur penunjukan langsung kepada PT Wiradarma selaku kontraktor pembangunan jalan Magetan-Cemorosewu sepanjang kurang lebih 1,5 km. Nilai kontraknya Rp 1,7 miliar. Pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah yang nilainya diatas Rp 50 juta harus ditunjuk langsung Menteri PU melalui Dirjen Prasarana Wilayah sesuai Keppres 80/2003. "Namun dalam kasus ini PU Bina Marga Jatim menunjuk langsung PT Wiradarma sebagai kontraktor pekerjaan proyek tersebut," katanya. Selain proyek pembangunan jalan, diduga terjadi penyimpangan pada proyek pembangunan jembatan di Kemasantani, Briti dan Kemiri Mojokerto. Nilai kontraknya sebesar Rp 10 miliar. Kejati berjanji akan menyelidiki laporan itu dengan memeriksa berkas-berkas yang telah masuk. Pihak pelapor akan terus memantau kinerja Kejati.m Jika tidak ada kejelasan, mereka akan melakukan unjuk rasa ke Kejati. (rif/)


Berita Terkait